JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang aturan terbaru naik pesawat menjadi berita paling banyak dibaca, Selasa (27/7/2021).
Kompas.com merangkum sejumlah berita terpopuler Jabodetabek sepanjang Selasa kemarin di sini.
Dalam aturan terbaru Satgas Penanganan Covid-19 diatur bahwa penumpang hanya perlu menyiapkan dokumen vaksin dan hasil negatif Covid-19.
Sebelumnya, penumpang juga diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk naik pesawat selama perpanjangan PPKM level 4:
1. Calon penumpang pesawat diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
2. Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 sebelum keberangkatan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini DKI Jakarta berhasil menurunkan antrean pasien Covid-19 yang akan mendapat perawatan di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit yang ada di Jakarta.
"Situasinya sudah jauh berbeda dibandingkan ketika kita datang di waktu-waktu sebelumnya, saat itu rumah sakit sangat penuh," ujar Anies dalam keterangan video, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Lagi Wajib Bawa STRP, Ini Aturan Terbarunya
Meski begitu, Anies mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan. Tingkat keterisian rumah sakit mesih tinggi.
Per 25 Juli 2021, tingkat keterisian tempat tidur rawat inap pasien Covid-19 berada di angka 73 persen, sedangkan ICU terisi 89 persen.
Selain itu, angka kematian masih tinggi.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pengemudi Harley Davidson yang menabrak pengemudi Yamaha Nmax di Kemayoran, Jakarta, hendak berdamai dan menyelesaikan masalah kecelakaan secara kekeluargaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Lilik Sumardi membenarkan perwakilan dari kedua belah pihak sudah bertemu.
Baca juga: Ombudsman Kritik Penerapan PPKM Level 4 di Kota Tangerang, 2 Posko Penyekatan Kosong Tanpa Polisi