TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagop-UKM) Kota Tangerang mengaku telah mengusulkan data pelaku usaha sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) ke pemerintah pusat.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Disperindagop-UKM Teddy Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Kata Teddy, sebelum mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM), pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM di Kota Tangerang terkait adamya program BPUM tersebut.
Baca juga: Cara Daftar dan Prosedur Pencairan BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta
Kemudian, Disperindagop-UKM mendata para pelaku UMKM yang mengajukan diri, dan meneruskan data tersebut ke Kemenkop-UKM.
"Ini sudah kami lakukan sosialisasi, sampai pengusulan ke Kemenkop-UKM," papar Teddy.
Dia menegaskan, pihaknya bakal mengawal penyaluran BPUM ke pelaku UMKM di Kota Tangerang.
Baca juga: Cair Mulai Juli, Ini Langkah Pendaftaran dan Pencairan BPUM Rp 1,2 Juta
"Tidak hanya mengawal, tapi yang mengusulkan atau mendaftarkan pun dari Disperindagop-UKM," ucapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid UKM Disperindagop-UKM Nurul Komarudin menyatakan, setidaknya ada sekitar 2.444 pelaku usaha di Kota Tangerang yang diusulkan sebagai penerima BPUM.
"Sebanyak 2.444 usaha mikro diusulkan oleh Disperindahop-UKM untuk mendapatkan BPUM," ucap Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa.
Kini, pihaknya tengah menunggu data pelaku usaha yang ditetapkan sebagai penerima BPUM itu dari pemerintah pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.