Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Durasi Makan Maksimal 20 Menit, Kasatpol PP Jakpus: Tak Mungkin Kami Awasi Setiap Warteg

Kompas.com - 28/07/2021, 11:25 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan menyatakan, pihaknya tak mungkin mengawasi satu per satu seluruh warung makan untuk memastikan tak ada warga yang melanggar aturan makan maksimal 20 menit.

Sebab, jumlah anggota Satpol PP terbatas dan tak sebanding dengan jumlah warung makan di Jakarta Pusat.

"Enggak mungkin lah kita hitung menit di situ. Anggota berdiri tiap warung," kata Bernard saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Aturan Makan 20 Menit di Jakarta: Pengawasan Tak Jelas Hingga Jadi Guyonan Warga

Oleh karena itu, Satpol PP tetap melakukan pengawasan seperti biasa dengan sistem mobile. Petugas dengan mobil patroli memantau kondisi dan jika ditemukan kerumunan maka akan ditindak.

"Ya kita semaksimal mungkin mengecek, mengawasi, tapi kalau mengawasi satu warung satu, duduk disitu 20 menit, kan enggak mungkin," kata dia.

Bernard pun berharap pemilik warung dan warga bisa secara sadar mengikuti aturan maksimal makan di tempat 20 menit yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Pembatasan Waktu Makan 20 Menit di Warteg yang Tuai Polemik...

"Kan itu dibuat untuk kebaikan semua juga supaya enggak berkerumun dan jadi sumber penularan Covid-19," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 tentang perpanjangan PPKM level 4. Dalam Kepgub tersebut, beberapa sektor dan kegiatan mengalami pelonggaran, salah satunya adalah kegiatan makan minum di tempat umum.

Dalam Kepgub itu disebutkan, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibagi menjadi dua tempat.

Baca juga: Anies Jawab Meme Makan di Warteg dengan Aturan Maksimal 20 Menit

Tempat pertama warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.

Tempat makan klasifikasi pertama diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang. Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat yang masuk klasifikasi kedua, yaitu restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri. Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.

Baca juga: Wagub DKI: Soal Waktu Makan Maksimal 20 Menit, Tak Mungkin Kami Tempatkan Petugas di Warteg

Untuk kategori tempat itu tidak diperkenankan membuka layanan makan ditempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com