JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mengawasi aturan makan dengan durasi 20 menit di sejumlah warung makan sambil membagikan sembako ke pedagang.
Mengutip Kompas TV, kegiatan petugas Satpol PP ini dilakukan di sejumlah warung makan di kawasan Bendungan Hilir, Jakpus, Rabu (28/7/2021).
Petugas berkeliling dari satu warung makan ke warung lainnya. Sambil memantau situasi dan membagikan sembako, petugas juga mengingatkan para pedagang untuk tetap mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Baca juga: Dilema Menerapkan Aturan Makan 20 Menit, Antara Melanggar atau Kehilangan Pendapatan
Salah satunya adalah makan dengan durasi maksimal 20 menit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan berharap pedagang dan masyarakat bisa secara sadar mengikuti aturan itu demi mencegah pandemi Covid-19.
Sebab, pihak Satpol PP yang jumlahnya terbatas tidak mungkin mengawasi satu per satu seluruh warung makan untuk memastikan tak ada pelanggaran aturan makan maksimal 20 menit.
"Enggak mungkin lah kita hitung menit di situ. Anggota berdiri tiap warung," kata Bernard.
Ia mengatakan, Satpol PP tetap melakukan pengawasan seperti biasa dengan sistem mobile. Petugas berkeliling untuk memantau kondisi dan jika ditemukan kerumunan maka akan ditindak.
Baca juga: Bima Arya Saat Jajal Makan 20 Menit di Warung Tenda: Rasanya Seperti Kesiangan Sahur
"Ya kita semaksimal mungkin mengecek, mengawasi, tapi kalau mengawasi satu warung satu, duduk disitu 20 menit, kan enggak mungkin," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 tentang perpanjangan PPKM level 4. Dalam Kepgub tersebut, beberapa sektor dan kegiatan mengalami pelonggaran, salah satunya adalah kegiatan makan minum di tempat umum.
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya sudah dibolehkan untuk melayani makan di tempat.
Namun, maksimal pengunjung adalah tiga orang dan hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.