JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengembalikan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika eks Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat ke penyidik Polres Jakarta Barat.
"Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas. Dalam waktu dekat akan kembalikan ke penyidik," kata Kasie Intel Kejari Jakbar kepada wartawan, Kamis (29/7/2021)
Menurut Edwin, berkas akan dikembalikan ke penyidik pada pekan depan. Namun, Edwin tak merinci hal apa saja yang masih kurang lengkap dari berkas perkara tersangka berinisial A tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini, pada pekan lalu.
Baca juga: Kasus Narkoba Eks Karutan Depok Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, melansir Antara pada Rabu (21/7/2021).
Ady berujar, penyidik telah memeriksa A dan beberapa saksi sehingga dianggap sudah cukup untuk diserahkan tahap pertama ke kejaksaan.
Ia memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.
Sembari proses hukum berlangsung, polisi disebut juga berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait proses sidang internal kepegawaian yang dijalani A.
"Ini pidana umum dan antara lembaga pasti kita koordinasi," ucap Ady.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap A terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kontrakan kawasan Slipi pada Jumat (25/6/2021) dini hari.
A ditangkap bersama sejumlah barang bukti, mulai dari sepaket sabu-sabu seberat 0,52 gram, sebuah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat aprazolam, dan satu unit telepon seluler.
Hasil cek urin yang dilakukan terhadap A menunjukkan dirinya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.
Polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada A. Keduanya saling kenal saat M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009 silam.
A disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.