Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lengkap, Berkas Perkara Kasus Narkoba Eks Karutan Depok Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

Kompas.com - 29/07/2021, 13:18 WIB
Sonya Teresa Debora,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengembalikan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika eks Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat ke penyidik Polres Jakarta Barat.

"Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas. Dalam waktu dekat akan kembalikan ke penyidik," kata Kasie Intel Kejari Jakbar kepada wartawan, Kamis (29/7/2021)

Menurut Edwin, berkas akan dikembalikan ke penyidik pada pekan depan. Namun, Edwin tak merinci hal apa saja yang masih kurang lengkap dari berkas perkara tersangka berinisial A tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini, pada pekan lalu.

Baca juga: Kasus Narkoba Eks Karutan Depok Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, melansir Antara pada Rabu (21/7/2021).

Ady berujar, penyidik telah memeriksa A dan beberapa saksi sehingga dianggap sudah cukup untuk diserahkan tahap pertama ke kejaksaan.

Ia memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.

Sembari proses hukum berlangsung, polisi disebut juga berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait proses sidang internal kepegawaian yang dijalani A.

"Ini pidana umum dan antara lembaga pasti kita koordinasi," ucap Ady.

Baca juga: Kabar Viral Bansos Tunai Dikutip untuk Servis Ambulans Lingkungan, Ketua RW di Depok Kembalikan Seluruh Pungutan

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap A terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kontrakan kawasan Slipi pada Jumat (25/6/2021) dini hari.

A ditangkap bersama sejumlah barang bukti, mulai dari sepaket sabu-sabu seberat 0,52 gram, sebuah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Hasil cek urin yang dilakukan terhadap A menunjukkan dirinya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.

Polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada A. Keduanya saling kenal saat M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009 silam.

A disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com