Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Sebut Belum Ada Sanksi Pemblokiran KTP terhadap Pelanggar Prokes di Tangsel

Kompas.com - 29/07/2021, 16:19 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan Sapta Mulyana menyebutkan, belum pernah ada pemberian sanksi pemblokiran KTP terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut menanggapi adanya informasi bahwa pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi pemblokiran KTP, sehingga tidak dapat mengurus administrasi kependudukan untuk sementara waktu.

"Kami tidak ada perintah itu dari pimpinan. Belum ada arahan, belum ada perintah. Sampai detik ini saya sebagai kepala bidang penindakan, belum ada perintah pemblokiran KTP," ujar Sapta saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Banyak Warga Ber-KTP Jakarta Pusat Belum Dapat Vaksinasi Covid-19

Menurut Sapta, belum ada pemberian sanksi tersebut dalam setiap penindakan pelanggar protokol kesehatan di Tangerang Selatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Selain itu, belum ada beleid apa pun yang mengatur atau mengarahkan petugas untuk memberikan sanksi pemblokiran KTP kepada para pelanggar.

Bahkan, Sapta mengaku sampai saat ini belum mendengar ada pembahasan atau usulan untuk mengadakan sanksi pemblokiran KTP.

"Karena kan di peraturan juga belum ada yang mengarah ke situ, baik di Peraturan Gubernur, Kemendagri, terus Peraturan Wali Kota. Dan belum ada penindakan sejauh itu. Belum ada yang terjadi," kata Sapta.

Baca juga: Diminta Perbanyak Tempat Karantina Terpusat, Wali Kota Tangsel: Rumah Lawan Covid-19 Masih Cukup

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dedi Budiawan mengatakan, pihaknya mendapat satu rekomendasi dari Satpol PP untuk memblokir KTP pelanggar protokol kesehatan.

Pemblokiran tersebut akan membuat pelanggar protokol kesehatan tidak dapat mengurus administrasi kependudukan dalam batas waktu tertentu.

"Jadi kalau dukcapil itu hanya mengerjakan sesuai tugas dan fungsi, dalam artian mengeksekusi. Misalnya satu bulan, atau berapa hari masa hukuman," kata Dedi.

"Baru satu orang, dan itu juga ibaratnya ketika saya bangun komunikasi dengan Satpol PP. Lebih pada shock therapy terapi sajalah," sambungnya.

Kendati demikian, Dedi mengatakan, belum ada upaya pemblokiran KTP terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Sebab, pemblokiran seperti itu hanya bisa dilakukan melalui sistem yang dikelola langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Memang sudah ada permohonan dari pihak Satpol PP, cuma oleh kami masih dikaji. Karena kan pemblokiran secara sistem hanya bisa dilakukan oleh Kemendagri Pusat," ungkap Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com