TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan Sapta Mulyana menyebutkan, belum pernah ada pemberian sanksi pemblokiran KTP terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut menanggapi adanya informasi bahwa pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi pemblokiran KTP, sehingga tidak dapat mengurus administrasi kependudukan untuk sementara waktu.
"Kami tidak ada perintah itu dari pimpinan. Belum ada arahan, belum ada perintah. Sampai detik ini saya sebagai kepala bidang penindakan, belum ada perintah pemblokiran KTP," ujar Sapta saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Banyak Warga Ber-KTP Jakarta Pusat Belum Dapat Vaksinasi Covid-19
Menurut Sapta, belum ada pemberian sanksi tersebut dalam setiap penindakan pelanggar protokol kesehatan di Tangerang Selatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Selain itu, belum ada beleid apa pun yang mengatur atau mengarahkan petugas untuk memberikan sanksi pemblokiran KTP kepada para pelanggar.
Bahkan, Sapta mengaku sampai saat ini belum mendengar ada pembahasan atau usulan untuk mengadakan sanksi pemblokiran KTP.
"Karena kan di peraturan juga belum ada yang mengarah ke situ, baik di Peraturan Gubernur, Kemendagri, terus Peraturan Wali Kota. Dan belum ada penindakan sejauh itu. Belum ada yang terjadi," kata Sapta.
Baca juga: Diminta Perbanyak Tempat Karantina Terpusat, Wali Kota Tangsel: Rumah Lawan Covid-19 Masih Cukup
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dedi Budiawan mengatakan, pihaknya mendapat satu rekomendasi dari Satpol PP untuk memblokir KTP pelanggar protokol kesehatan.
Pemblokiran tersebut akan membuat pelanggar protokol kesehatan tidak dapat mengurus administrasi kependudukan dalam batas waktu tertentu.
"Jadi kalau dukcapil itu hanya mengerjakan sesuai tugas dan fungsi, dalam artian mengeksekusi. Misalnya satu bulan, atau berapa hari masa hukuman," kata Dedi.
"Baru satu orang, dan itu juga ibaratnya ketika saya bangun komunikasi dengan Satpol PP. Lebih pada shock therapy terapi sajalah," sambungnya.
Kendati demikian, Dedi mengatakan, belum ada upaya pemblokiran KTP terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut.
Sebab, pemblokiran seperti itu hanya bisa dilakukan melalui sistem yang dikelola langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Memang sudah ada permohonan dari pihak Satpol PP, cuma oleh kami masih dikaji. Karena kan pemblokiran secara sistem hanya bisa dilakukan oleh Kemendagri Pusat," ungkap Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.