JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 bisa segera disahkan.
"Alhamdulillah sudah berjalan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa segera disahkan," kata Riza dalam siaran video akun instagramnya @arizapatria, Kamis (29/7/2021).
Riza mengatakan, revisi yang memuat penambahan pasal pidana itu harus segera terlaksana untuk kelancaran penanganan Covid-19.
Baca juga: Menyorot Tambahan Sanksi Pidana dan Kewenangan Satpol PP dalam Draf Revisi Perda Covid-19 DKI
Dia menilai, jika revisi Perda itu sudah disahkan, maka proses untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa lebih cepat.
"Dibutuhkan satu regulasi yang rinci yang lebih detail yang mengikat yang memastikan seluruh kita warga Jakarta bisa lebih disiplin dan bertanggungjawab," kata dia.
Pimpinan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan mengatakan pembahasan revisi perda saat ini masih menunggu pemaparan dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Pantas mengatakan, hasil rapat terakhir 23 Juli, forum rapat setuju agar Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan data dan fakta lapangan sejauh mana Perda Covid-19 sudah dijalankan.
"Kita masih ingin mendapat laporan dari eksekutif sekitar pelaksanaan Perda 2/2020 itu, itu posisinya. Pelaksanaan kewajiban Pemda terhadap masyarakat apakah sudah dilaksanakan apa belum, itu yang kita tunggu," kata Pantas saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).
Pantas mengatakan tidak bisa memastikan kapan pembahasan akan berlanjut, karena forum rapat tidak membatasi waktu persiapan Pemprov DKI memaparkan hasil pelaksanaan Perda Covid-19 yang disahkan sneak 20 November tahun lalu.
"Sampai mereka siap, tidak ada batas waktu," kata dia.
Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 32A.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19 yang tertuang dalam Pasal 28A.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.