JAKARTA, KOMPAS.com - Warga kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang belum divaksinasi Covid-19 tak bisa menerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.
Lurah Utan Panjang Amadeo mengatakan, kebijakan tersebut sengaja dilakukan agar warga mau divaksinasi. Sebab, di wilayah Kelurahan Utan Panjang, masih ada warga yang sampai saat ini tidak mau disuntik vaksin.
"Kalau dengan cara ini kan, ketika mereka mau ambil BPNT tidak bisa jika tidak menunjukkan kartu vaksin dan KTP mereka," ucap Amadeo, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Lurah Gunung Sahari Utara Jemput Warga yang Bandel Tak Mau Divaksinasi Covid-19
Amadeo mengatakan, proses warga untuk bisa mendapatkan BPNT diawali warga datang ke lokasi pembagian.
Kemudian, warga harus menunjukkan kartu vaksin berserta KTP. Setelah itu, nantinya petugas akan mencocokkan kartu vaksin dan KTP serta daftar nama penerima.
"Setelah alur itu dilewati baru mereka bisa membawa bantuan BPNT tersebut," ujar Amadeo.
Baca juga: Begini Cara Lapor Penyalahgunaan Bansos Beras di Jakarta
Bagi warga yang tak bisa datang langsung ke lokasi dan pengambilan bantuannya diwakili, maka harus ada surat pernyataan dari si penerima.
"Yang mau mewakili untuk ngambil pun sama, harus ada kartu vaksin," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.