JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Selama perpanjangan PPKM level 4, ada beberapa aturan yang dilonggarkan, salah satunya adalah kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg dan sejenisnya.
Pelonggaran aturan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 tentang PPKM Level 4 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di Aplikasi Pedulilindungi, Apa Penyebabnya?
Dalam Kepgub tersebut disebutkan, masyarakat boleh makan dan minum (dine in) di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya, dengan batasan waktu maksimal 20 menit.
Pengunjung juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Warung makan, warteg, dan pedagang kaki lima hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung di tempat tiga orang.
Syarat selanjutnya bagi pengunjung yang ingin dine in di warung makan atau warteg dan sejenisnya adalah memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).
Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.
"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tulis Dinas PPKUKM.
Adapun, sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel Android atau iOS.
Baca juga: Lurah Larang Warga yang Belum Vaksin Ambil Bansos, Pemkot Jakpus: Itu Inovasi