JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap WS alias KR, pria yang melakukan penipuan dengan menjual tabung oksigen yang dimodifikasi dari tabung alat pemadam kebarakan (apar).
WS alias KR ditangkap di rumahnya Jalan Prof Doktor Hamka Larangan Utara, Tangerang, pada Selasa (27/7/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan WS alias KR merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima penyidik mengenai penjualan apar yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen.
"Ini berhasil kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan. Karena yang bersangkutan menjual (tabung apar jadi oksigen) di media sosial," ujar Yusri dalam rilis yang disiarkan secara daring, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Ironi Pandemi di Jakarta: RS Diklaim Mulai Lengang, tapi Kematian Pasien Covid-19 Tetap Tinggi
Yusri menjelaskan, pelaku kesehariannya bekerja dengan seseorang di tempat pengisian tabung oksigen yang tak jauh dari rumahnya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan membeli tabung apar seharga Rp 750.000. Tabung itu hanya dicuci lalu dicat hingga menyerupai tabung oksigen.
"Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan hanya dengan air saja kemudian dia cat warna putih, mirip dengan tabung oksigen dan dijual melalui media sosial seharga Rp 5 juta," kata Yusri.
Polisi menyita sebanyak 114 tabung apar yang telah dimodifikasi menyerupai tabung oksigen.
"Kami akan persangkakan pelaku Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 34 tentan Kesehatan. Karena dia meproduksi dan mengedarkan yang biasa kita ketahui sebagai alat kesehatan tidak memenuhi standar," tutup Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.