Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Tabung Oksigen Pakai Apar Sudah Jual 20 Unit Melalui Medsos

Kompas.com - 30/07/2021, 15:35 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku pemalsu tabung oksigen yang dimodifikasi dari apar (alat pemadam api ringan), WS alias KR telah menjual sebanyak 20 unit kepada orang lain.

Penjualan menjual melalui Facebook pribadinya Erwan02.

"Yang bersangkutan memasarkan melalui media sosial. Dia telah menjual sebanyak 20 tabung apar yang diubah menjadi tabung oksigen," ujar Yusri di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Yusri mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dari pelaku karena diduga sudah cukup lama beraksi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Tabung Oksigen yang Dimodifikasi dari Apar

"Itu keterangan awal, kami masih dalami lagi karena kemungkiann ini sudah cukup lama dia bermain selama pandemi Covid-19," ucap Yusri.

WS alias KR ditangkap di rumahnya di Jalan Prof Doktor Hamka Larangan Utara, Tangerang, pada Selasa (27/7/2021).

Yusri mengatakan, penangkapan WS alias KR merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima penyidik mengenai penjualan Apar yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen.

"Ini berhasil kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan. Karena yang bersangkutan menjual (tabung apar jadi oksigen) di media sosial," ujar Yusri.

Baca juga: Depot Isi Ulang Oksigen di Matraman Terapkan Bayar Suka Rela, Pemilik: Ujian bagi Saya

Yusri menjelaskan, pelaku kesehariannya bekerja dengan seseorang di tempat pengisian tabung oksigen yang tak jauh dari rumahnya.

Pelaku membeli tabung apar seharga Rp 750.000. Apar itu kemudian dicuci lalu dicat hingga menyerupai tabung oksigen.

"Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan hanya dengan air saja kemudian dia cat warna putih, mirip dengan tabung oksigen dan dijual melalui media sosial seharga Rp 5 juta," kata Yusri.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sebanyak 114 tabung Apar yang telah dimodifikasi menyerupai tabung oksigen.

"Kami akan persangkakan pelaku Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 34 tentan Kesehatan. Karena dia meproduksi dan mengedarkan yang biasa kita ketahui sebagai alat kesehatan tidak memenuhi standar," tutup Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com