JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan, berkas kasus skandal video seks artis Gisel Anastasia dengan Michael Yukinobu alias Nobu belum rampung (P-21).
Saat ini berkas tersebut masih dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya sebelum nantinya diserahkan kembali ke Kejati.
"Iya, masih (dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Sudah 7 Bulan Gisel dan Nobu Jadi Tersangka tapi Berkas Belum P-21, Polisi Diminta Profesional
Berkas kasus Gisel dan Nobu belum dikembalikan oleh penyidik setelah diminta dilengkapi (P-19) oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Maret 2021.
"Kalo tidak salah itu (dikembalikan) 10 Maret 2021," ucap Ashari.
Adapun Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Baca juga: Sepeda Gunung Senilai Rp 100 Jutaan di Pamulang Raib Digondol Maling
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Nobu dan Gisel dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.