JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diumumkan pada hari ini, Senin (2/8/2021).
Hasil seleksi tersebut akan diumumkan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS Pemprov DKI 2021:
Baca juga: Anies: Jakarta Zona Aman Covid-19 Jika Positivity Rate di Bawah 5 Persen
Pelamar masih dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administratif pada 4-6 Agustus 2021. Selanjutnya, periode jawab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021.
Kemudian, pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021. Tahapan selanjutnya untuk para pelamar yang lolos seleksi administratif adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD adalah seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sedangkan SKB adalah seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 434 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
Baca juga: Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutan PPKM Level 4 di Jakarta?