JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, dibuka kembali sejak Sabtu (31/7/2021).
Pembukaan itu sesuai ketentuan butir 2 lampiran Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Baca juga: Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutan PPKM Level 4 di Jakarta?
Pengunjung yang ingin masuk ke PGC harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
"Entah itu pemilik toko, pedagang, dan karyawannya, termasuk pengunjung yang masuk, harus memperlihatkan bukti telah vaksin, minimum vaksin pertama," kata Pengelola PGC Akub Sudarsa berdasarkan laporan Kompas TV, Senin (2/8/2021).
Trisna, salah satu pengunjung, tidak bisa masuk ke dalam gedung PGC karena tidak membawa surat vaksinasi Covid-19.
"Ke sini baru, jadi enggak tahu persyaratannya ke mal," kata dia.
Baca juga: Anies: Jakarta Zona Aman Covid-19 jika Positivity Rate di Bawah 5 Persen
Adapun pada Minggu kemarin, PGC dikunjungi 7.000 orang dari total kapasitas maksimal 80.000.
Selama PPKM level 4, PGC hanya dapat dikujungi maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Berikut ketentuannya: