JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan keputusan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 akan diumumkan hari ini, Senin (2/8/2021).
Pengumuman akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat dan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
"Hari ini Insya Allah akan diumumkan oleh pak presiden, kami menunggu, kami tidak ingin mendahului," kata Riza dalam rekaman suara, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Anies Sebut Warga yang Sudah Divaksin Dua Kali Bisa Bebas ke Mana Saja
Riza mengatakan, posisi Pemprov DKI Jakarta adalah menunggu keputusan yang akan diambil oleh pemerintah pusat.
Pada prinsipnya, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta sudah berhasil menurunkan angka kasus aktif Covid-19 di Jakarta selama PPKM darurat dan level 4 berlangsung.
"Prinsipnya kita bersyukur DKI Jakarta mengalami penurunan yang signifikan berkat kerjasama dari semua pihak dari semua kolaborasi dan sinergi dari masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut apabila diberikan beberapa pelonggaran di masa perpanjangan PPKM nanti, syarat wajib sudah divaksin akan diberlakukan.
Baca juga: Ironi Pandemi di Jakarta: RS Diklaim Mulai Lengang, tapi Kematian Pasien Covid-19 Tetap Tinggi
Dia mengatakan, orang yang sudah vaksin dosis kedua boleh ke mana saja di tempat-tempat yang sudah diizinkan buka oleh pemerintah.
"Jadi kalau mau kemana-mana, buka aplikasinya (JAKI) tunjukan Anda hijau (sudah divaksin dosis kedua), Anda bisa kemana saja, warna merah (belum divaksin) jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," ucap Anies, Minggu (1/8/2021).
Aturan wajib vaksinasi ini sudah diterapkan untuk beberapa sektor seperti restoran, pasar, rumah makan hingga warteg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.