Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru 6 Pelaku Tawuran di Bekasi yang Tewaskan Satu Orang

Kompas.com - 02/08/2021, 17:38 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memburu enam pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas dalam tawuran di kawasan Jatirasa, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2021) dini hari.

"Masih ada enam orang pelaku lagi untuk kita lakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (2/8/2021).

Yusri mengatakan, para pelaku yang tergabung dalam geng motor 'Enjoy Mabes' umumnya masih di bawah umur.

Baca juga: Bunuh Lawan Tawuran, 9 Anak Geng Motor di Bekasi Ditangkap Polisi

Rata-rata usia anggota geng motor tersebut berusia 17 tahun hingga 22 tahun. Mereka kerap melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui media sosial.

"Yang dewasa pun cukup muda usianya itu hampir 20 hingga 22 tahun. Sisanya yang lima ini anak di bawah umur. Ada enam orang yang identitasnya sudah kita dapat. Dari enam orang juga ada tiga anak di bawah umur, sekarang DPO," kata Yusri.

Sebelumnya, sembilan orang tergabung dalam geng motor 'Enjoy Mabes' sudah ditangkap.

Dari kesembilan pelaku, empat orang di antaranya inisial S (20), ACW, MHP dan RFR. Sedangkan lima pelaku lainnya tak disebutkan karena masih di bawah umur.

Yusri mengatakan, mereka tawuran setelah janjian dengan geng motor lain melalui media sosial.

Baca juga: Moge Kawasaki ER-6N Tabrak Motor di Bintaro, Pengendara Beat Tewas di Tempat

Setalah adanya kesepakatan, kedua kelompok geng motor itu bertemu dan saling serang menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapakan.

"Dia mengundang (tawuran) melalui media sosial agar eksis. Mereka janjian di suatu tempat, di situ nanti tawuran. Ada yang merekam," kata Yusri.

Dalam kasus ini, kata Yusri, sembilan tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

Tersangka S dan ACW berperan membawa sajam serta membacok korban hingga meninggal dunia.

Sedangkan MHP merekam proses tawuran lalu diunggah ke media sosial.

"RFR adalah sebagai joki S saat mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor hingga terjadi pembacokan," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com