Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Perseorangan Wajib Sudah Divaksin di Jakarta Akan Jadi Beban Pengelola Usaha

Kompas.com - 03/08/2021, 15:35 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengawasan aturan wajib sudah vaksin Covid-19 untuk pengunjung atau pelanggan tempat usaha akan dibebankan kepada pengelola tempat usaha.

"Pengelola bertanggung jawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksin," ujar Anies dalam rekaman suara, Selasa (3/8/2021).

Anies mengatakan, apabila terdapat pelanggaran akibat seorang karyawan atau pelanggan yang belum divaksin, maka sanksi akan diberikan kepada pengelola usaha.

Untuk itu, Anies meminta agar seluruh pengelola tempat usaha, baik salon, hotel, restoran hingga warung makan dan yang disebut dalam aturan wajib vaksin Covid-19 agar tidak membiarkan pelanggan mereka masuk sebelum ada bukti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan Sebut Pekerja Wajib Vaksin demi Perlindungan Kesehatan

"Kalau tidak maka pengelolanya yang akan kena sanksi! Jadi tidak boleh mengizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena itu berisiko," tutur Anies.

Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid 1 mengatakan, tak sulit memeriksa orang yang sudah divaksinasi Covid-19.

Kata dia, semua orang yang sudah divaksin pasti memiliki pesan singkat dari aplikasi Peduli Lindungi untuk mengakses sertifikat vaksin.

"Jadi ada semua yang sudah vaksin akan mendapatkan SMS dari Peduli Lindungi, akan mendapatkan surat bukti vaksin itu dibawa itu ditunjukkan," tutur Anies.

Baca juga: Pemerintah Integrasikan Data Vaksinasi Covid-19 di Aplikasi Peduli Lindungi untuk Data Penerbangan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan kewajiban sudah vaksinasi untuk karyawan dan pelanggan rumah makan dan restoran di DKI Jakarta.

Aturan wajib sudah divaksin itu tertuang dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4.

Tidak hanya untuk restoran dan rumah makan, Disparekraf juga mewajibkan aturan itu diterapkan di salon, pangkas rambut Asgar hingga perhotelan.

Baca juga: Warga DKI yang Sudah Vaksin Dua Kali Bisa ke Mana Saja, Ini Kata Epidemiolog

Tidak hanya itu, beberapa sektor seperti perkantoran juga diatur dalam SK Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi untuk dilakukan wajib vaksin.

Sektor Perindustrian, Koperasi dan UMKM juga mendapat aturan yang sama dengan mewajibkan seluruh orang yang berkegiatan di sektor tersebut harus sudah divaksin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com