JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengawasan aturan wajib sudah vaksin Covid-19 untuk pengunjung atau pelanggan tempat usaha akan dibebankan kepada pengelola tempat usaha.
"Pengelola bertanggung jawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksin," ujar Anies dalam rekaman suara, Selasa (3/8/2021).
Anies mengatakan, apabila terdapat pelanggaran akibat seorang karyawan atau pelanggan yang belum divaksin, maka sanksi akan diberikan kepada pengelola usaha.
Untuk itu, Anies meminta agar seluruh pengelola tempat usaha, baik salon, hotel, restoran hingga warung makan dan yang disebut dalam aturan wajib vaksin Covid-19 agar tidak membiarkan pelanggan mereka masuk sebelum ada bukti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan Sebut Pekerja Wajib Vaksin demi Perlindungan Kesehatan
"Kalau tidak maka pengelolanya yang akan kena sanksi! Jadi tidak boleh mengizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena itu berisiko," tutur Anies.
Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid 1 mengatakan, tak sulit memeriksa orang yang sudah divaksinasi Covid-19.
Kata dia, semua orang yang sudah divaksin pasti memiliki pesan singkat dari aplikasi Peduli Lindungi untuk mengakses sertifikat vaksin.
"Jadi ada semua yang sudah vaksin akan mendapatkan SMS dari Peduli Lindungi, akan mendapatkan surat bukti vaksin itu dibawa itu ditunjukkan," tutur Anies.
Baca juga: Pemerintah Integrasikan Data Vaksinasi Covid-19 di Aplikasi Peduli Lindungi untuk Data Penerbangan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan kewajiban sudah vaksinasi untuk karyawan dan pelanggan rumah makan dan restoran di DKI Jakarta.
Aturan wajib sudah divaksin itu tertuang dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4.
Tidak hanya untuk restoran dan rumah makan, Disparekraf juga mewajibkan aturan itu diterapkan di salon, pangkas rambut Asgar hingga perhotelan.
Baca juga: Warga DKI yang Sudah Vaksin Dua Kali Bisa ke Mana Saja, Ini Kata Epidemiolog
Tidak hanya itu, beberapa sektor seperti perkantoran juga diatur dalam SK Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi untuk dilakukan wajib vaksin.
Sektor Perindustrian, Koperasi dan UMKM juga mendapat aturan yang sama dengan mewajibkan seluruh orang yang berkegiatan di sektor tersebut harus sudah divaksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.