DEPOK, KOMPAS.com - Dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok menanti penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Depok yang sudah berbulan-bulan melakukan penyelidikan.
Sebagai informasi, dugaan korupsi ini mula-mula diungkapkan ke publik oleh salah satu personel instansi itu, Sandi Butar Butar, yang belakangan mendapatkan ancaman dan teguran dari para petinggi dinas.
Pengacara Sandi, Razman Nasution, berharap agar Kejari Depok berani menetapkan tersangka, sekalipun itu adalah petinggi dinas.
"Saya meminta dengan sangat agar Kejaksaan Negeri Depok melakukan gelar dan menetapkan tersangka. Dan tersangka itu ibaratnya jangan hanya 'ikan teri'," ucap Razman ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Damkar Depok Tak Kunjung Diungkap, Kejaksaan Dipertanyakan
"Paling tidak, kepala dinas, karena patut diduga dia terlibat. Ini sudah berlangsung beberapa tahun," lanjutnya.
Dugaan rasuah di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang diusut oleh kejaksaan adalah dugaan penggelembungan dana pengadaan pakaian dinas lapangan tahun 2017-2019 serta pemotongan uang insentif penyemprotan disinfektan pada 2020.
Sejak pertama kali bergulir dan ditangani, Kejari Depok telah menggali keterangan dari sekitar 60 orang, termasuk di antaranya Kepala Dinas Gandara Budiana yang telah beberapa kali dipanggil.
Baca juga: Kasus Korupsi di Dinas Damkar Depok Mandek, Pengacara Desak Kejaksaan Segera Ungkap Tersangka
Selain Gandara, pihak lain yang sudah beberapa kali dimintai keterangan. Ada dua kepala bidang, kepala seksi, bendahara, staf surat menyurat, kontraktor, staf ASN BKD Depok, serta 30-an tenaga honorer pada dinas tersebut.
Razman mengeklaim, ia juga pernah menanyai Kejari Depok perihal kelanjutan kasus ini. Menurutnya, pihak kejaksaan berujar bahwa kasus masih dalam proses.
Razman menyinggung soal janji Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro, yang menurutnya pernah berjanji mengusut kasus ini hingga ke pengadilan.
Baca juga: Anak Akidi Tio Dilaporkan atas Dugaan Penipuan ke Polda Metro Sebelum Heboh Sumbangan Rp 2 Triliun
"Pak Kajari juga ada pernyataan kan, mengatakan bahwa akan sampai penuntutan. Apa itu bahasa penuntutan? Ya penuntutan itu artinya sampai ke persidangan," kata Razman.
"Saya minta ini segera. Saya minta minggu ini ditetapkan tersangkanya. Kalau tidak, kita wajar saja kalau bertanya-tanya, ada apa ini kejaksaan kok (lama) menetapkan tersangka di tingkat kota? KPK saja (menetapkan tersangka korupsi) menteri gampang," ia menambahkan.
Kompas.com menghubungi juru bicara sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto untuk mengonfirmasi hal ini, tetapi belum mendapatkan respons sampai artikel ini disusun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.