TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara asing (WNA) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ketamine di sekitar kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada 24 Juni 2021.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hataorang berujar, WNA yang berinisial YH (34) itu berasal dari China.
Edwin menuturkan kronologi penangkapan WNA asal China itu.
Pada 24 Juni 2021, kepolisian dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemantauan bersama di kediaman YH.
Pemantauan dilakukan karena ada paket berisi 1,028 kilogram ketamine yang dikirim ke kediaman YH.
Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Kasus Narkoba Eks Karutan Depok Dikembalikan Jaksa ke Penyidik
Kepolisian, lanjut Edwin, sengaja tidak menghentikan paket tersebut untuk menjebak tersangka.
Saat YH mengambil paket itu di kediamannya, kepolisian langsung menangkap tangan.
"Kemudian kami amankan berikut barang buktinya ke Polresra Bandara Soekarno-Gatta guna penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
YH kemudian disangkakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," tutur Edwin.
Baca juga: Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Anggap Penanganan Kasus Narkoba Tak Bisa Represif
Dia sebelumnya berujar, pihaknya juga menangkap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di lokasi dan pada tanggal yang berbeda.
Keempat pelaku terjerat dalam kasus berbeda.
Dari penangkapan empat tersangka, kepolisian setidaknya mengamankan barang bukti 3,1 kilogram sabu dan 9.984 butir ekstasi.
Tersangka pertama yang berinisial FA ditangkap di Martapura, Kalimantan Selatan, pada 23 Mei 2021.
Total sabu yang diamankan dari kurir itu sebesar 536 gram.