Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Sewa Toko Dibebaskan, Asosiasi Mal Butuh Penghapusan PPh Final Selama Setahun

Kompas.com - 03/08/2021, 18:25 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko akan banyak dinikmati para penyewa toko.

Pihak pengusaha pusat perbelanjaan membutuhkan kebijakan tersendiri untuk tetap bisa bangkit dari keterpurukan dampak pandemi Covid-19.

“Manfaat pembebasan PPN atas biaya sewa akan lebih banyak dinikmati oleh para penyewa tapi tidak untuk Pusat Perbelanjaan karena yang wajib membayar PPN adalah para penyewa, bukan pusat perbelanjaan,” ujar Alphonzus saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021) sore.

Alphonzus mengatakan, pengusaha pusat perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa, service charge dan penggantian biaya listrik.

Baca juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal hingga Oktober 2021

Kebijakan yang dinanti oleh para pengusaha pusat perbelanjaan itu saat ini masih belum direspons oleh pemerintah.

“Pusat Perbelanjaan berharap penghapusan PPh Final tersebut dapat diberikan paling tidak selama setahun karena Pusat Perbelanjaan sudah mengalami keterpurukan kurang lebih selama 18 bulan ini ditambah dengan penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Berdasar Level sampai dengan saat ini,” kata Alphonzus.

Ia menambahkan, dampak PPKM Darurat dan PPKM berdasarkan level masih akan terus dirasakan meski pemberlakuannya sudah berakhir.

Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, lanjutnya, pengusaha pusat perbelanjaan memerlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan untuk meningkatkan kunjungan hanya sebesar 10-20 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko bagi para pedagang eceran.

Pembebasan pajak ini bakal berlangsung 3 bulan dari bulan Agustus-Oktober 2021.

Baca juga: Pengusaha Mal Heran Selalu Jadi Sasaran Pembatasan Saat Pandemi

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip aturan tersebut, insentif ini diberikan untuk menjaga pedagang eceran dari dampak pandemi Covid-19 dan mewujudkan dukungan pemerintah dalam bentuk pembebasan PPN.

"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Adapun pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melalukan penyerahan barang/jasa kepada konsumen akhir.

Sementara itu, ruangan atau bangunan yang dibebaskan PPN adalah ruangan berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan atau mal, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, dan pasar rakyat.

Baca juga: HIPPI Jakarta: Pengusaha Ketar-ketir Hadapi PPKM Darurat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com