TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian dan Bea Cukai memusnahkan ribuan barang bukti narkoba hasil sitaan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Selasa (3/8/2021).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hataorang berujar, barang bukti yang dimusnahkan adalah 9.984 butir ekstasi, 3,1 kilogram sabu, dan 1,028 kilogram ketamin.
Adapun seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan kepolisian pada periode April-Juli 2021.
"Ini kami musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai macam jenis. Barang bukti ini kami dapatkan periode April sampai dengan Juli 2021," tutur Edwin dalam rekaman suara, Selasa.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkotika, 3 Kg Sabu dan 9.984 Ekstasi Diamankan
Dia menyatakan, barang bukti yang disita dari total tujuh tersangka tersebut dihancurkan menggunakan blender.
Saat diblender, seluruh narkoba itu dicampur dengan larutan pembersih.
Edwin mengungkapkan, tujuh orang pemilik narkoba itu adalah AL, AR, EA, MU, RS, SA, dan YH.
Ketujuh tersangka itu telah ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal dan di lokasi yang berbeda.
Seluruh barang bukti narkoba itu, lanjut Edwin, harus dimusnahkan dalam jangka waktu tujuh hari setelah kejaksaan mengeluarkan penetapan pemusnahan barang bukti.
"Barang bukti ini wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak (kepolisian) menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat," papar dia.
Edwin menambahkan, dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, kepolisian setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.