Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT ASA yang Timbun Obat Terkait Covid-19 Tak Ditahan, Polisi: Alasan Kesehatan, Diminta Wajib Lapor

Kompas.com - 03/08/2021, 20:30 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT ASA berinisial YP yang merupakan pelaku kasus penimbunan obat terkait Covid-19 resmi dijadikan tersangka. Meski demikian, YP tidak ditahan polisi.

Polisi mengungkapkan, YP telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 4,5 jam dengan 67 pertanyaan pada Selasa (3/8/2021)

YP tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Kanit Krimus Polres Metro Jakbar AKP Fahmi Fiandri mengatakan tersangka YP memiliki penyakit syaraf.

Baca juga: Buka Gudang PT ASA, Polisi: Masih Ada Obat Terkait Covid-19 yang Harus Didistribusikan

"Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata AKP Fahmi Fiandri di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (3/8/2021).

Dengan demikian, YP diminta untuk melakukan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu. ke Polres Metro Jakarta Barat.

Selain itu, Fahmi menyebut pihaknya akan memeriksa Komisaris Utama PT ASA berinisial S dalam waktu dekat.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat terkait Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Keduanya merupakan petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S.

Baca juga: Gudang PT ASA, Tempat Penimbunan Obat Terkait Covid-19, Kembali Beroperasi

Adapun modus operandi kedua pelaku sejauh ini meminta para karyawan untuk menahan obat tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga.

Bahkan, saat pihak BPOM hendak melakukan zoom meeting PT ASA menolak untuk hadir.

Atas perbuatannya polisi menjerat YP dan S dengan pasal berlapis yakni Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UURI No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal UURI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Pasal 5 ayat (1) UURI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com