JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyimpulkan bahwa pengendara mobil sedan yang diduga telah menghalangi laju ambulans di Jalan Raya Jakarta-Bogor kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, tak bersalah.
Berita tersebut menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com pada Selasa kemarin. Berikut rangkuman 4 berita paling banyak dibaca sepanjang Selasa kemarin.
Polisi menyimpulkan bahwa pengendara mobil sedan yang diduga telah menghalangi laju ambulans di Jalan Raya Jakarta-Bogor kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, tak bersalah.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Priambudi Sutarman menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sopir beserta awak ambulans.
Hasilnya, diketahui bahwa ambulans tersebut tidak sedang bertugas menjemput pasien kritis di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
"Kami mendapatkan fakta bahwa ambulans tersebut pada saat kejadian, Rabu (28/7/2021), itu tidak sedang dalam menjemput pasien yang kritis," ujar Dicky kepada wartawan.
Baca selengkapnya di sini.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirja tutup usia pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 10.35 WIB. Kabar duka tersebut beredar di grup percakapan.
Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan kabar duka tersebut.
“Iya, Pak Soerjadi meninggal,” ujar Agus saat dikonfirmasi.
Baca selengkapnya di sini.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirja meninggal dunia pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 10.35 WIB. Soerjadi wafat di RS Mayapada karena sakit.
Soerjadi adalah gubernur DKI Jakarta periode 1992-1997. Sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta, pria kelahiran 11 Oktober 1938 ini berkarir di dunia militer.
Soerjadi menempuh pendidikan di Akademi Militer Nasional pada 1962, Seskoad pada 1974, pendidikan militer di Perancis pada 1974, Seskogab pada 1979, dan Lemhanas pada 1991.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah pusat telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 2 Agustus 2021 itu memutuskan wilayah DKI Jakarta masuk dalam penerapan PPKM level 4.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.