JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (Jakbar) menindak dua tempat bimbingan belajar (bimbel) yang beroperasi tanpa izin di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kegiatan di kedua bimbel tersebut dihentikan petugas. Pengelola bimbel juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tak lagi beroperasi.
"Kami datang ke sana langsung kami panggil pengelola, bikin surat pernyataan bahwa tidak ada lagi (operasional selama PPKM), tapi tetap kami kontrol," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat 2, Masduki, kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: 5 Tips Memilih Bimbel Tepat untuk Hadapi Ujian Nasional hingga UTBK
Menurut Masduki, pihaknya juga memberikan arahan kepada pengelola bimbel agar tak mengulangi perbuatannya. Pasalnya, pertemuan di dalam bimbel, dikhawatirkan melahirkan klaster penyebaran Covid-19.
Menurut Masduki, apabila pihak bimbel mengulangi perbuatannya bimbel dapat ditutup maupun dikenakan denda.
Kegiatan kedua bimbel itu awalnya diketahui pihak Sudin Pendidikan dari masyarakat sekitar.
"Ada laporan dari masyarakat, kan ada laporan cepat respon jadi dari situ kami bisa mengambil datanya," ujar Masduki.
Masduki menyatakan, pihaknya akan tetap mengawasi bimbel-bimbel yang ada agar tidak melakukan praktik serupa.
Masduki juga menyatakan, Kasatpel Sudin Pendidikan di setiap kecamatan di Jakarta Barat bertugas mengawasi sekolah-sekolah di wilayah masing-masing untuk tidak melaksanakan pertemuan tatap muka di sekolah.
Masduki memastikan bahwa, hingga kini, belum ditemukan adanya sekolah yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.