Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon SKCK di Kota Tangerang Wajib Bawa Surat Vaksinasi, Ombudsman Bilang Itu Berpotensi Timbulkan Malaadministrasi

Kompas.com - 05/08/2021, 10:42 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI perwakilan Banten menilai, keharusan bagi warga yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Metro Tangerang Kota, Banten, untuk membawa surat vaksinasi Covid-19 merupakan peraturan yang diskriminatif.

Polres Metro Tangerang Kota telah mewajibkan calon pembuat SKCK untuk membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama sejak 30 Juli 2021.

Kepala Ombdusman perwakilan Banten Dedy Irsan menyatakan pada Kamis (5/8/2021), peraturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut dia, sertifikat vaksin Covid-19 serta pembuatan SKCK tidak memiliki korelasi yang jelas, meskipun tujuannya mempercepat capaian vaksinasi dan mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity).

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat buat SKCK di Kota Tangerang

"Hal ini harus didukung oleh landasan hukum yang jelas, karena selama ini dasar hukum pengurusan itu tidak mencantumkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam pengurusan SKCK," kata Dedy dalam keterangannya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, pelayanan publik tidak boleh terlepas dari asas non-diskriminatif.

Penambahan persyaratan dalam suatu layanan wajib diawali dengan penyediaan pra-syarat dengan transparan dan akuntabel.

Dengan diwajibkannya calon pemohon SKCK untuk membawa surat vaksin, hal tersebut dapat menimbulkan malaadministrasi.

"Jangan sampai masyarakat  dirugikan dengan adanya diskresi yang tidak memiliki dasar yang kuat," ungkap Dedy.

"Hal ini berpotensi menimbulkan malaadministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif, dan bisa juga diduga merupakan penyimpangan proses," imbuhnya.

Polres Metro Tangerang Kota merupakan instansi vertikal, di mana setiap ketentuan dan penerapan kebijakan seharusnya mengikuti arahan Mabes Polri. Mengacu pada hal itu, masih belum ada peraturan berkait pencantuman surat vaksin untuk membuat SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri.

"Kan sampai saat ini belum ada peraturan baru yang menggantikan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan SKCK," kata dia.

Dia berharap, Polres Metro Tangerang Kota dapat menyikapi kritikan tersebut secara bijaksana. Pasalnya, kewajiban untuk membawa surat vaksin tidak serta-merta bakal mempercepat capaian vaksinasi di Indonesia.

Sebaiknya, sambung Dedy, Polres Metro Tangerang Kota mengedukasi masyarakat soal pentingnya vaksinasi.

"Alangkah lebih baik Polres Metro Tangerang Kota melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar menyadari pentingnya vaksinasi sebagai salah satu cara dalam memutus mata rantai covid-19 dan membentuk herd immunity," kata dia.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim sebelumnya berujar, tujuan dari kewajiban membawa surat vaksin itu guna mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan capaian vaksinasi Covid-19.

Dengan demikian, skema pembuatan SKCK saat ini, calon pembuat mendaftar terlebih dahulu melalui situs https://skck.polri.go.id/. Melalui situs itu, calon pembuat SKCK turut mengunggah surat vaksinasi selain dokumen lainnya.

Meski demikian, kepolisian masih menerima permohonan dari calon pembuat SKCK yang belum divaksinasi karena alasan kesehatan.

Bagi calon pemohon SKCK yang tidak bisa divaksin, mereka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang berwenang soal penyakit penyertanya.

Dia menambahkan, kewajiban membawa surat vaksinasi untuk pemohon SKCK itu tak hanya berlaku bagi pembuat dokumen di Polres Metro Tangerang Kota. Hal itu juga diberlakukan di seluruh polsek yang ada di kota tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com