JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta bahwa Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.
Total anggaran KJP Plus yang disalurkan melalui Tahun Anggara (TA) 2020 itu sebesar Rp 2,3 miliar.
Anggaran itu kemudian diklasifikasikan pada temuan kelebihan bayar dana KJP Plus pada siswa tingkat akhir.
"Kelebihan pembayaran dana KJPP terhadap 1.146 siswa tingkat akhir pada SK KJPP tahap II senilai Rp 2.321.280.000," tulis BPK dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta 2020.
Baca juga: Komentar Wagub DKI soal Temuan BPK Ada Pemborosan Pengadaan Masker dan Rapid Tes Rp 6,9 M
BPK menyebut dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 460 Tahu 2020 tentang penerima dan besara KJPP, terdapat 870.565 siswa penerima dana KJPP tahap I.
Kejanggalan terjadi pada SK Gubernur Nomor 1.168 Tahun 2020 tentang penerima dan besaran KJPP tahap II dengan jumlah siswa 849.291.
"Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SKI KJPP tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (Kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.
Baca juga: Temuan BPK: DKI Jakarta Bayar Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun
Padahal tahap II penyaluran KJPP dimulai ketika tahun ajaran baru, yang artinya siswa tingkat akhir sudah lulus atau pindah ke jenjang berikutnya.
BPK menyoroti data siswa pada SKK KJPP Tahap I dicatat kembali sebagai penerima KJPP tahap kedua untuk tahun ajaran baru.
"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa," tulis BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.