Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tempat di DKI yang Mewajibkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 bagi Pekerja dan Pengunjung

Kompas.com - 06/08/2021, 11:39 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021.

Kepgub yang terbit pada 3 Agustus 2021 ini mewajibkan pekerja dan pengunjung berbagai fasilitas publik untuk menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut.

Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub tentang Syarat Vaksin Covid-19 untuk Berkegiatan di Jakarta

Selain itu, warga yang dikecualikan dari kewajiban membawa sertifikat vaksin adalah mereka yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan jasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Adapun tempat yang mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan (buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen);

2. Apotek dan toko obat (dapat buka 24 jam);

3. Pedagang kaki lima, tukang pangkas rambut, laundry, bengkel, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisnya (buka sampai pukul 20:00);

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Aturan Shalat Jumat di Jabodetabek

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya (buka sampai pukul 20.00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit;

5. Restoran/rumah makan dan kafe (hanya menerima delivery/take away);

6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan (hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran);

7. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (beroperasi 100 persen);

8. Fasilitas pelayanan kesehatan (beroperasi 100 persen);

9. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (maksimal penumpang 50 persen);

10. Ojek (penumpang 100 persen).

Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Jakarta Bocor Rp 7 Miliar akibat Pemborosan Pengadaan Alat Kesehatan

Berikut cara mengunduh kartu vaksininasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi;
  • Masukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi. Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk membuat akun;
  • Setelah berhasil masuk, Anda akan berada di halaman utama(beranda). Untuk mengecek kartu vaksinasi Covid-19, klik ikon "akun/profil" di pojok kanan atas;
  • Pilih opsi "Sertifikat Vaksin";
  • Selanjutnya, akan tertera kartu vaksinasi Covid-19 (tahap pertama, tahap kedua, atau keduanya);
  • Apabila ingin mendonwload kartu vaksinasi Covid-19, Anda cukup meng-klik salah satu tahap kartu atau keduanya;
  • Klik "Ya" untuk mengunduh kartu vaksinasi. Nantinya kartu vaksinasi Covid-19 akan tersimpan secara otomatis di gallery smartphone Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com