TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bakal memanggil Lurah Paninggilan Utara, Tamrin, terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan di kantornya sendiri.
Tamrin diketahui melakukan pungli saat diminta tanda tangannya oleh seorang anak yatim yang hendak membuat surat keterangan ahli waris.
Adapun praktik pungli itu sempat terekam dan videonya diunggah di akun Instagram @info_ciledug pada Kamis kemarin.
Kabid Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji berujar, pihaknya sudah memiliki bukti berkait pungli tersebut.
"Memang hari ini kami udah dapat bahan-bahan awal dan kami akan baru melakukan pemanggilan," paparnya dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Lurah Paninggilan Utara Ciledug Minta Duit Saat Anak Yatim Urus Surat Keterangan Ahli Waris
Menurut dia, Tamrin memiliki riwayat penyakit stroke, sehingga pemanggilan tidak dapat dilakukan secara mendadak.
Atas faktor tersebut, pihaknya mewacanakan Tamrin bakal dipanggil Sabtu besok.
"Besok baru kami panggil terkait kasus ini. Nah itu yang harus kami lihat apakah emang benar (pungli) atau apa," tutur Ciprianus.
Sementara itu, Tamrin mengklaim hanya bergurau ketika meminta duit ke anak yatim.
"Guyonan doang. Sebenarnya memang tidak ada," ucapnya dalam rekaman video yang diterima, Jumat.
"Dianggapnya serius," sambung Tamrin.
Baca juga: Minta Duit ke Anak Yatim yang Urus Surat, Lurah Paninggilan Utara: Guyonan Doang
Dia mengaku tidak mengenal korban atau pun pamannya. Tamrin juga mengaku tidak mengetahui korban sempat meminta tanda tangannya untuk surat jenis apa.
Namun, saat kembali ditanya yang diminta itu surat apa, Tamrin menyebut korban meminta surat anak.
"Tanda tangan mah udah, tanda tangan. Surat apa ya, pokoknya tanda tangan," papar dia.
Dalam video yang diunggah @info_ciledug, tampak seorang pria yang merekam secara diam-diam praktik pungli itu.