JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Jakarta, Sutrisno Iwantono menilai, sulit implementasi di lapangan terkait syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk hotel dan restoran.
“Pengunjung hotel diwajibkan sulit ya karena pengunjung dari luar kota. Kalau pekerja mayoritas sudah vaksin, itu ngga ada masalah syaratnya,” ujar Sutrisno saat dihubungi, Jumat (6/8/2021) siang.
Menurut dia, pengunjung hotel di wilayah Jakarta banyak berasal dari luar Ibu Kota. Masalahnya, banyak warga di luar Jakarta yang belum menjalani vaksinasi Covid-19.
“Seharusnya pemerintah sosialiasi aturannya. Cara mengontrolnya pemerintah gimana di lapangan,” tambah Azis.
Baca juga: Lurah Paninggilan Utara Ciledug Minta Duit Saat Anak Yatim Urus Surat Keterangan Ahli Waris
Sementara di restoran, lanjutnya, pengunjung yang berusia tua akan sulit menunjukkan sertifikat vaksin.
“Kalau restoran tidak seperti hotel. Tak semua pengunjung semua bawa sertifikat vaksin. Misalnya orangtua mau men-download itu kan susah. Menunjukkan sulit,” kata Sutrisno.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Baca juga: BPK Sebut Pemprov DKI Salurkan Rp 3,2 Miliar Dana kepada Warga yang Tidak Berhak
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Salah satu aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah pengunjung hotel dan restoran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.