JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa "lebih bayar" yang dialami oleh Pemprov DKI Jakarta dalam belanja barang dikhawatirkan menjadi modus baru korupsi.
Sebagai informasi, baru-baru ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan sejumlah pemborosan anggaran berupa lebih bayar pada Pemprov DKI Jakarta dalam hal pengadaan alat rapid tes serta masker dengan nominal sekitar Rp 7 miliar.
"Istilah kelebihan bayar menurutku perlu diubah menjadi potensi korupsi mark up harga barang," ujar Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan kepada Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: BPK Temukan Rp 10 Miliar Pemborosan APBD DKI, Berikut Rinciannya
"Solusinya tidak cukup hanya mengembalikan kelebihannya kemudian dianggap selesai," lanjutnya.
Kejadian lebih bayar alias overpay oleh Pemprov DKI Jakarta memang bukan hanya saat ini saja terjadi.
Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan pada 2019, Pemprov DKI Jakarta juga diketahui pernah lebih bayar Rp 6,5 miliar pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Lalu, hasil pemeriksaan pada 2020, Pemprov DKI Jakarta juga pernah lebih bayar subsidi public service obligation (PSO) ke PT Transjakarta pada 2018-2019 sebesar Rp 415 miliar.
Baca juga: BPK Sebut Pemprov DKI Salurkan Rp 3,2 Miliar Dana kepada Warga yang Tidak Berhak
"Kelebihan bayar semacam ini bukan hanya sekali atau dua kali dilakukan oleh Pemprov DKI. Karena kasus ini berulang setiap tahun dengan nominal yang luar biasa besar, saya rasa ada 'niat jahat' di balik kelebihan bayar ini," jelas Misbah.
"Ini menandakan ada potensi unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Pemprov DKI yang melibatkan vendor," ia menambahkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait temuan BPK tentang pemborosan keuangan daerah.
"Kalau ada pemeriksaan temuan oleh BPK, tugas kami Pemprov untuk memberikan pelayanan dan mengklarifikasi dan menjelaskan semua itu," kata Riza dalam streaming video Tribunjakarta.com, Kamis (5/8/2021).
Hanya saja, belum ada keterangan lebih lanjut soal kapan klarifikasi akan diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.