TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tangerang Selatan kembali diperpanjang. Status PPKM tetap berada di level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan Selasa (9/8/2021) malam.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021," tulis Mendagri Tito Karnavian seperti dikutip dari beleid tersebut, Selasa (10/8/1021).
Baca juga: Rekrutmen Relawan Nakes di Tangsel Sepi Peminat, Ini Komentar Wali Kota
Dalam diktum kesatu Inmendagri terbaru, tertulis bahwa Tangerang Selatan masuk kriteria wilayah PPKM level 4. Begitu pula dengan Kota dan Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie pesimistis wilayahya turun dari level 4 pada perpanjangan PPKM.
Hal tersebut karena penurunan angka penularan atau positivity rate dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) belum mencapai target yang ditentukan.
"Saya masih berasumsi bahwa kita (Tangerang Selatan) masih (PPKM) level 4," ujar Benyamin kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Anies Ngotot Formula E Terselenggara di Sisa Masa Jabatan, Pengamat: Panggung Menuju 2024
Sampai Senin kemarin, kata Benyamin, positivity rate di Tangerang Selatan masih di atas 5 persen.
Sementara itu, BOR masih berada di angka 52 persen untuk tempat tidur isolasi dan 73 persen untuk intensive care unit (ICU).
"Harapannya di bawah 50 persen. Kalau angka kematian sudah turun memang, di bawah 3 persen," kata Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.