JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali mulai 10-16 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) malam.
Wilayah DKI Jakarta masih berstatus Level 4 Penyebaran Covid-19 selama perpanjangan PPKM Level 4. Namun, ada beberapa perubahan aturan PPKM Level 4 di Jakarta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Berikut 4 perubahan aturan PPKM Level 4 di Jakarta:
Baca juga: Mal di Jakpus Buka, Pengunjung Wajib Vaksin, Anak dan Lansia Dilarang Masuk
1. Pemerintah menguji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal. Artinya, mal di DKI Jakarta sudah boleh beroperasi setelah sebelumnya ditutup sementara.
Adapun kegiatan uji coba implementasi protokol kesehatan di mal harus mengikuti sejumlah ketentuan, yakni:
2. Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan memperatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Sebelumnya, kegiatan di tempat ibadah ditiadakan dan masyarakat diminta mengoptimalka pelaksanaan ibadah di rumah.
3. Dine-in di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00. Pengunjung dibatasi maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 20 menit.
Sebelumnya, pemerintah melarang makan di tempat (dine-in) di restoran area terbuka maupun dalam gedunga atau toko tertutup.
Baca juga: Mal Kembali Dibuka, Asosiasi Pusat Belanja: Banyak Usaha Kecil Tertolong