TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, belum akan memberlakukan syarat wajib sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat dalam beraktivitas.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya mendapatkan masukan dari sejumlah pihak terkait penerapan syarat wajib sertifikat vaksin, seperti di wilayah DKI Jakarta.
Namun, pihaknya memutuskan belum akan memberlakukan kebijakan tersebut di wilayahnya.
"Sementara ini Tangerang Selatan belum akan memberlakukan syarat tersebut," ujar Benyamin kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya
Benyamin beralasan, syarat wajib sertifikat vaksin untuk berkegiatan belum ada diberlakukan karena pencapaian vaksinasi Covid-19 di wilayahnya masih rendah.
Berdasarkan catatan Benyamin, masih ada lebih dari 60 persen warga yang belum divaksinasi Covid-19 dari target 1.073.266 jiwa.
"Warga yang belum divaksin masih lebih dari 60 persen. Walaupun permintaan warga untuk divaksinasi Covid-19 sangat tinggi," kata Benyamin.
Hingga Senin (9/8/2021), Dinas Kesehatan Tangerang Selatan melaporkan bahwa vakasinasi dosis pertama baru mencapai 396.227 jiwa atau 37 persen dari target.
Baca juga: Pelaku Suntik Vaksin Kosong: Saya Mohon Maaf, Tidak Ada Niat Apa Pun
Sementara untuk vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Tangerang Selatan, baru terealisasi 19 persen atau 201.994 jiwa.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum akan melakukan penyuntikan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga untuk para tenaga kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.