DEPOK, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat menyatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 belum jadi syarat kegiatan warga di Depok.
"Belum," ujar juru bicara satgas, Dadang Wihana melalui pesan singkat, Selasa (10/8/2021).
Sebagai informasi, Wali Kota Depok Mohammad Idris, telah menetapkan sejumlah kebijakan dalam surat keputusan yang terbit hari ini, termasuk di dalamnya tentang dibukanya beberapa aktivitas secara terbatas.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal di Depok Masih Dilarang Buka untuk Umum
Salah satu aktivitas warga yang telah diperbolehkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 sepekan ke depan adalah tempat ibadah.
Tempat ibadah, maupun fasilitas umum yang digunakan sebagai tempat ibadah, izinkan buka dengan jumlah pengunjung maksimum 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang.
Selain tempat ibadah, pelonggaran secara terbatas juga diberlakukan untuk usaha kuliner, khususnya restoran atau rumah makan yang berada di tempat terbuka (outdoor).
Restoran-restoran itu diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dan durasi makan paling lama 20 menit.
Baca juga: Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya
Sertifikat vaksin Covid-19 mulai diujicobakan sebagai syarat sejumlah aktivitas warga di sejumlah wilayah.
Salah satu wilayah yang dijadikan percontohan untuk kebijakan ini adalah DKI Jakarta.
Sejauh ini Jakarta telah melakukan vaksinasi dosis 1 terhadap sedikitnya 8,5 juta orang atau 95 persen dari target awal.
Sementara itu, laju vaksinasi Covid-19 di Depok masih terbilang lamban bila dibandingkan dengan Ibu Kota.
Data terbaru yang diumumkan Dinas Kesehatan Kota Depok pada Sabtu (7/8/2021) lalu, progres vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Depok baru mencapai sekitar 20-an persen.
Wali Kota Mohammad Idris menargetkan, pada akhir Agustus 2021, progres itu bisa mencapai 50 persen dari total sasaran awal sekitar 1,6 juta penduduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.