Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2021, 19:36 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diterapkan, Satpol PP telah menutup sementara 16 kantor di Jakarta Barat karena melanggar protokol kesehatan.

Untuk diketahui, PPKM level 4 diberlakukan sejak 26 Juli 2021 dan masih akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021.

"Ada 16 yang ditutup sementara selama 3x24 jam, lalu ada satu yang dikenakan denda administratif, 112 dikenakan teguran tertulis dan 6 pencabutan atau pembekuan sementara izin," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat dalam keterangan Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Gelar Belajar Tatap Muka karena Desakan Orangtua Murid, PAUD di Cipayung Ditutup Sementara

Dari belasan kantor yang ditutup, tiga di antaranya berada di Kecamatan Grogol Petamburan, dua di Kecamatan Taman Sari, dan satu di Kecamatan Palmerah.

Sebagai informasi, sebagian dari belasan kantor yang ditutup sementara itu awalnya tetap beroperasi kendati tidak masuk kategori esensial maupun kritikal.

Sedangkan selebihnya merupakan kantor yang tergolong industri esensial dan kritikal, tetapi karyawan yang dipekerjakan melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Sementara itu, menurut Tamo, satu kantor yang dikenakan denda administratif berlokasi di Kecamatan Grogol Petamburan. Denda yang dikenakan ialah sejumlah Rp 5.000.000.

Baca juga: 5 Kantor di Jakpus Ditutup Sementara karena Langgar PPKM Darurat

Lebih lanjut, Tamo menyatakan bahwa selama PPKM level 4, pihaknya mengumpulkan sebanyak Rp 16.850.000 denda dari warga yang tak mengenakan masker.

"Paling banyak dari Kecamatan Kalideres itu dikumpulkan Rp 4.800.000. Selanjutnya dari Kecamatan Grogol Petamburan dikumpulkan Rp 4.550.000," ungkap Tamo.

Karena PPKM Level 4 masih berlanjut, Tamo berharap perkantoran maupun masyarakat secara umum dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami harap semua bisa patuh, demi keselamatan bersama," kata Tamo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com