JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah mencoret nama dari KK (kartu keluarga) kerap digunakan sebagai bahan candaan. Faktanya, menghapus nama anggota keluarga bisa dilakukan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif mengatakan, menghapus nama anggota keluarga termasuk anak, memungkinkan dilakukan. Meskipun, sang anak tidak mengetahui hal tersebut.
"Bisa, terutama nama anak yang dipindahkan oleh orang tuanya," ungka Zudan Arif saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Meski bisa menambah dan mengurangi anggota keluarga, orang tua tidak bisa mencoret nama anak pada KK dengan mudah.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Ubah Data dan Cetak Online Kartu Keluarga
Zudan mengatakan ada banyak penyebab yang bisa menjadi alasan orangtua ketika mengajukan penghapusan nama anak dari kartu keluarga.
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti KK karena perubahan data.
Syarat tersebut yaitu membawa KK lama dan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Alasan Peristiwa Kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk, baik itu di wilayah NKRI maupun luar negeri.
Baca juga: Wagub DKI: Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku 12 Agustus
Sedangkan alasan Peristiwa Penting yang dimaksud adalah adanya kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
Adapun, pemohon bisa dengan mudah melakukan proses permohonan perubahan KK tersebut dengan membawa persyaratan tersebut dan mengisi formulir di Kantor Kelurahan. Kemudian dilakukan penhajuan ke Kantor Kecamatan untuk proses penertiban.
Selain itu, menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan kartu keluarga tidak dipungut biaya, baik pengurusan di tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.
Proses pembuatan Kartu Keluarga paling lambat terbit 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.