Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Jadi Guyonan, Bisakah Coret Nama Anak dari Kartu Keluarga Tanpa Diketahui?

Kompas.com - 11/08/2021, 07:00 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah mencoret nama dari KK (kartu keluarga) kerap digunakan sebagai bahan candaan. Faktanya, menghapus nama anggota keluarga bisa dilakukan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif mengatakan, menghapus nama anggota keluarga termasuk anak, memungkinkan dilakukan. Meskipun, sang anak tidak mengetahui hal tersebut.

"Bisa, terutama nama anak yang dipindahkan oleh orang tuanya," ungka Zudan Arif saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

Meski bisa menambah dan mengurangi anggota keluarga, orang tua tidak bisa mencoret nama anak pada KK dengan mudah.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Ubah Data dan Cetak Online Kartu Keluarga

Zudan mengatakan ada banyak penyebab yang bisa menjadi alasan orangtua ketika mengajukan penghapusan nama anak dari kartu keluarga.

Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti KK karena perubahan data.

Syarat tersebut yaitu membawa KK lama dan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Alasan Peristiwa Kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk, baik itu di wilayah NKRI maupun luar negeri.

Baca juga: Wagub DKI: Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku 12 Agustus

Sedangkan alasan Peristiwa Penting yang dimaksud adalah adanya kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

Adapun, pemohon bisa dengan mudah melakukan proses permohonan perubahan KK tersebut dengan membawa persyaratan tersebut dan mengisi formulir di Kantor Kelurahan. Kemudian dilakukan penhajuan ke Kantor Kecamatan untuk proses penertiban.

Selain itu, menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan kartu keluarga tidak dipungut biaya, baik pengurusan di tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.

Proses pembuatan Kartu Keluarga paling lambat terbit 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com