TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dapat menggunakan tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan ke wilayah se-Jawa Bali, mulai Rabu (11/8/2021).
Persyaratan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021.
Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, calon penumpang yang diizinkan menggunakan tes negatif antigen adalah mereka yang telah menerima vaksin dosis lengkap/dosis kedua.
Baca juga: Emosi Dokter Hamil yang Tak Dinikahi Berujung Tewasnya Pacar dan Kedua Orangtua
Sampel tes negatif antigen diambil maksimal satu hari sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
"Untuk antar Kota/Kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali, dokumen kesehatannya, kartu vaksin dosis kedua dan negatif rapid tes antigen, 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," papar Holik melalui pesan singkat.
Meski telah diizinkan untuk menggunakan tes antigen, calon penumpang masih dapat menggunakan tes negatif PCR sebagai syarat penerbangan.
Mereka yang hendak menggunakan tes negatif PCR tidak diharuskan memiliki surat vaksin dosis lengkap.
Baca juga: Fotonya Disebar dengan Narasi Pelecehan, Korban Pinjol Lapor Polisi
"Untuk antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali dokumen kesehatannya, kartu vaksin minimal dosis pertama dan negatif tes PCR 2 x 24," urai Holik.
Sebagai informasi, SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 itu menggantikan SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2021.
Dalam SE Kemenhub Nomor 57 tercantum bahwa penumpang pesawat wajib memiliki surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.