JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 untuk mengatur kebijakan di Ibu Kota selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Salah satu poin penting yang termuat dalam kebijakan itu adalah diwajibkannya sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan pada sektor-sektor yang telah diizinkan.
"Selama masa PPKM level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)," tulis Anies dalam diktum keempat keputusannya.
Baca juga: Jadi Syarat Aktivitas, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin via PeduliLindungi
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," jelasnya pada diktum kelima.
Namun, persyaratan ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonflrmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
Pengecualian juga berlaku untuk penduduk yang belum dapat divaksinasi Covid-19 karena potensi kontraindikasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Dosis Lengkap
Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga dikecualikan dari ketentuan ini karena mereka belum dapat divaksinasi Covid-19.
Namun, dalam surat keputusan yang sama, belum ada ada ketentuan detail soal teknis pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19, seperti bentuk sertifikat (cetak/digital) atau metode pengecekan (ditunjukkan/pindai kode QR).
Ia hanya merinci sejumlah kegiatan yang mulai diperbolehkan beroperasi dalam perpanjangan PPKM Level 4 sampai 16 Agustus 2021.
Beberapa di antaranya yakni pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan restoran tempat terbuka (outdoor). Masing-masing hanya boleh melayani jumlah pengunjung maksimum 25 persen dan waktu makan paling lama 20 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.