JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengaku telah menerima laporan dugaan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi pelecehan seksual open booking order alias "open BO".
"Baru kemarin dilaporkan, Besok periksa saksi-saksi," ujar Guruh ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/8/2021).
Sebelumnya, korban dugaan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) dengan narasi "open BO" di Cilincing, Jakarta Utara melaporkan perusahaan pemberi pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Fotonya Disebar dengan Narasi Pelecehan, Korban Pinjol Lapor Polisi
Korban berinisial PDY, didampingi kuasa hukumnya Karolus Seda, mengatakan bahwa perusahaan pinjol itu menyebarkan pesan dengan narasi itu disertai alamat tinggal dan nomor kontak pribadi kepada sejumlah kontak kenalan korban lewat aplikasi WhatsApp.
"Dugaan tindak pidananya memang kejahatan siber (cybercrime). Jadi, memang pelakunya kami belum tahu, hanya tertera nomor saja yang mengirimkan pesan itu. Kami berharap kepada Polres Metro Jakarta secara serius menangani ini," kata Karolus saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Utara, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Warga Cilincing Jadi Korban Doxing oleh Pinjol, Satgas Waspada Investigasi Minta Pelaku Ditangkap
Karolus menambahkan, korban hanya menerima Rp 4 juta dari nominal peminjaman sebesar Rp 6 juta dari perusahaan pinjol tersebut.
Namun, korban tetap mengembalikan uang sesuai nominal awal peminjaman, yakni Rp 6 juta, meski lewat dari kurun waktu tujuh hari yang disepakati.
"Menurut pengakuan klien kami bahwa dia cuma menerima Rp 4 juta dan sudah dikembalikan," kata Karolus.
Baca juga: Warga Cilincing Jadi Korban Doxing, Satgas Waspada Investasi: Jangan Akses Pinjol Ilegal
Karena telat membayar, korban lalu diancam akan disebar fotonya oleh pihak perusahaan pinjol tersebut.
Rupanya, foto yang disebar adalah foto korban yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya saat mendaftar ke aplikasi pinjol tersebut.
Foto itu disandingkan dengan foto perempuan tanpa busana lainnya, seolah-olah perempuan di foto yang disandingkan itu adalah korban.
Selain itu ditambahkan narasi pula bahwa perempuan tersebut menerima pesanan untuk melayani transaksi seksual (open BO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.