JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk meniadakan penyekatan saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Penyekatan di 100 titik lokasi ditiadakan sejak Rabu (11/8/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mekanisme pengendalian mobilitas masyarakat sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 digantikan dengan cara lain.
Ada tiga cara yang akan diberlakukan, yakni sistem patroli, ganjil genap, dan rekayasa lalu lintas di setiap ruas jalan.
"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo, Selasa (10/8/2021).
Patroli menjadi salah satu cara untuk menekan mobilitas kendaraan di tengan aturan PPKM level 4.
Sambodo mengatakan, patroli sebagai pengganti penyekatan akan diterapkan selama 24 jam di 20 titik di Jakarta.
"20 kawasan ini kami awasi secara ketat tapi dengan menggunakan sistem patroli. Artinya patroli dilaksanakan oleh tiga pilar, yakni TNI, Polri, dan Satpol PP," kata Sambodo.
Baca juga: Penyekatan Ditiadakan, STRP Tetap Jadi Syarat untuk Pekerja di Jakarta
Berikut 20 titik-titik yang akan dilakukan patroli: