JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap kendaraan mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (12/8/2021).
Di Jakarta Barat, terdapat tiga titik ganjil genap yang dijaga oleh personel kepolisian.
"Penjagaan dibagi menjadi tiga titik, yakni simpang traffic light Ketapang, simpang traffic light Olimo, dan simpang traffic light Asemka," kata KBO Satlantas Polres Jakarta Barat AKP Sudharmo kepada wartawan, Kamis.
Kata Sudharmo, sebanyak 50 orang petugas dikerahkan di tiga titik tersebut.
Adapun penjagaan di titik-titik tersebut akan dibagi dua shift, yakni pada pukul 06.00-14.00 WIB kemudian pukul 14.00-20.00 WIB.
Sudharmo menyatakan, sejauh ini, kendaraan yang melintas sudah sesuai dengan kebijakan ganjil genap. Kondisi jalan, menurut dia, juga relatif sepi.
"Sampai saat ini masih terkenali cenderung sepi, yang melintas kebanyakan nomor polisi genap, kemungkinan masyarakat sudah tahu lewat medsos maupun media elektronik tentang kebijakan ini," kata Sudharmo.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini.
Kebijakan yang dihentikan sementara sejak Maret 2020 silam itu kembali diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ganjil genap kembali diberlakukan sebagai bentuk pengendalian mobilitas penduduk ke Jakarta setelah penyekatan di perbatasan Jakarta kembali dibuka.
"Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas warga," kata Riza, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Tugu Proklamasi, Digagas 5 Tokoh Perempuan hingga Pernah Dihancurkan karena Dikira Tugu Linggarjati
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap diberlakukan selama lima hari, terhitung 12-16 Agustus 2021.