Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pemeriksaan STRP bagi Pekerja Dilakukan di Perkantoran

Kompas.com - 12/08/2021, 13:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan penyekatan kendaraan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Namun pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja di luar sektor esensial dan kritikal tetap diberlakukan. Hanya saja, pemeriksaan yang semula dilakukan di 100 titik penyekatan di jalanan Jakarta kini akan dilakukan di kawasan perkantoran.

"Kalau (saat ada) penyekatan, kami menanyakan STRP. Dengan aturan ganjil genap, maka kami tidak lagi menanyakan itu. Pemeriksaan STRP nanti akan dilakukan, misalnya kawasan perkantoran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Penyekatan Ditiadakan, STRP Tetap Jadi Syarat untuk Pekerja di Jakarta

Sambodo mengemukakan, ada sejumlah petugas yang akan berpatroli menyambangi sejumlah perkantoran untuk memeriksa para pekerja.

"Ada tim, ada orang, ada operasi yustisi yang melihat apakah benar orang-orang yang bekerja ini (bekerja) di bidang kritikal dan esensial," ucap Sambodo.

Menurut dia, saat ini tercatat sudah lebih dari dua juta warga yang memiliki STRP sebagai syarat untuk beraktivitas di Jakarta.

"Yang bekerja di bidang esensial maka dia mempunyai STRP. Saat ini sudah dua juta orang yang mempunyai (STRP)," kata Sambodo.

Sambodo sebelumnya menyatakan, pihaknya memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan di Jakarta dan sekitarnya. Upaya menekan mobilitas warga kini akan diganti dengan sistem ganjil genap, patroli, dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com