JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meniadakan 100 titik penyekatan yang sebelumnya diberlakukan selama PPKM Level 4 di Jakarta.
Sebagai gantinya, Kepolisian memberlakukan sistem patroli, ganjil genap, dan rekayasa lalu lintas untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.
Sistem ganjil genap dan patroli 24 jam di Jakarta akan diberlakukan sampai 16 Agustus 2021 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Pelanggar Belum Ditilang
Adapun titik ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap yaitu:
- Jalan Sudirman
- Jalan Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Syafrin menjelaskan, ada 16 jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan atau boleh memasuki kawasan ganjil genap.
Berikut daftar kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas di kawasan penerapan ganjil genap:
- Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum pelat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 K
- endaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Baca juga: Ganjil Genap Mulai Diberlakukan, Arus Lalu Lintas di Jakbar Cenderung Sepi