Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Masuk Mal? Ini Cara Tunjukkan Sertifikat Vaksin dalam Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 12/08/2021, 17:38 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunjung sudah diperbolehkan kembali masuk ke mal selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali yang diperpanjang mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

Saat ini ada 85 mal di Jakarta yang telah kembali dibuka dan menerima kunjungan masyarakat.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai, harus sudah divaksin dan dapat membuktikannya dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi, serta harus dengan keadaan sehat dan mengenakan masker.

Selain itu, seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Baca juga: Masuk Mal Kota Kasablanka Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Lewat Aplikasi Peduli Lindungi

Namun, dalam penerapannya di lapangan kerap berjalan kurang mulus, seperti yang terjadi di Mal Pondok Indah, misalnya.

Kendala ini terjadi karena masyarakat belum mengetahui prosedur persyaratan masuk ke mal.

Di hari pertama uji coba pembukaan, sebanyak 80 pengunjung Mal Pondok Indah, Jakarta, dipulangkan.

HSE Manager Mal Pondok Indah Yudha Pranata mengatakan, 80 pengunjung itu tak memenuhi sejumlah syarat untuk dapat memasuki Mal Pondok Indah.

Yudha mengatakan, pihaknya tak melayani pemeriksaan sertifikat vaksin secara manual. Pengelola mal memeriksa melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Hari Pertama Beroperasi Kembali, 80 Orang Dilarang Masuk Mal Pondok Indah

Agar tetap bisa masuk ke mal di saat uji coba pembukaan, berikut cara yang dapat dilakukan.

1. Download Aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store. Jika sudah mengunduhnya, Anda bisa melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.

2. Buat Akun Aplikasi PeduliLindungi

Pertama, buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS). Pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.

Isilah nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia. Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut. Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).

Setelah melakukan pendaftaran, cara untuk melihat sertifikat vaksin Covid-19 Anda pun cukup mudah. Nantinya sertifikat tersebut bisa Anda tunjukan di tempat-tempat yang mewajibkan pengunjungnya sudah divaksinasi Covid-19.

3. Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Saat ingin memasuki mal, siapkan gawai Anda. Sebelum tiba di pintu masuk mal, buka aplikasi PeduliLindungi dan login. Setelah muncul menu utama, pilih Akun.

Akun akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain. Pilih Sertifikat Vaksin lalu pilih nama Anda. Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda sudah dua kali vaksin.

Tunjukkan kepada petugas atau klik Unduh Sertifikat agar tersimpan ke galeri foto dan Anda bisa menunjukkannya kepada petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com