Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Juli-12 Agustus, 25.932 WNA Keluar dari Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 12/08/2021, 22:25 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi mencatat, ada sekitar 25.932 warga negara asing (WNA) yang keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, sejak 3 Juli-12 Agustus 2021.

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto berujar, warga negara asing yang paling banyak keluar dari Indonesia merupakan WN Jepang, yakni sebanyak 4.373 orang.

Kemudian, disusul oleh WN Tiongkok 3.367 orang, WN Korea Selatan 1.904 orang, WN Amerika Serikat 1.833 orang, dan WN Rusia 980 orang.

Selain mencatat WNA yang keluar dari Indonesia, Imigrasi juga mencatat orang asing yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Mulai Rabu Ini, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Boleh Pakai Tes Antigen asal Telah Divaksin Dosis 2

Adapun sebanyak 11.349 WNA memasuki Indonesia sejak 3 Juli-12 Agustus 2021.

"Data sistem perlintasan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, pada 3 Juli-12 Agustus 2021, telah mencatat sejumlah 11.349 orang asing masuk wilayah Indonesia," papar Romy melalui keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Dia menyebut, sejak 3 Juli-12 Agustus 2021, pihaknya menolak kedatangan sekitar 87 WNA di Bandara Soekarno-Hatta.

Kata Romy, alasan penolakan kedatangan para WNA itu bervariasi, mulai karena alasan keimigrasian, pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021, hingga penolakan atas rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: 2.024 WNA Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta sejak Agustus, 303 di Antaranya dari China

"Penolakan atas rekomendasi KKP itu karena para WNA tersebut tidak memenuhi kriteria yang diatur di dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021," urai dia.

Sebagai informasi, peraturan yang mengizinkan WNA memasuki Indonesia tercantum dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 2 Permenkumham  Nomor 27 tersebut, pembatasan masuk WNA dikecualikan terhadap:

  1. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  2. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  3. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
  4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
  5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com