Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI: Formula E Bisa Dibahas secara Musyawarah, Berharap Tak Ada Interpelasi

Kompas.com - 13/08/2021, 14:07 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap DPRD DKI Jakarta tidak menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan program balap mobil listrik Formula E. Dia mengatakan, masalah tersebut masih bisa dibahas secara musyawarah.

"Kami berharap masalah-masalah yang ada di DKI Jakarta bisa dibahas secara bersama-sama, secara bermusyawarah termasuk masalah Formula E," kata Riza dalam rekaman suara diterima Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Namun demikian, kata Riza, penggunaan hak interpelasi tergantung pada DPRD DKI. Pihaknya tidak bisa melarang. 

Baca juga: PSI DKI: Dua Partai Bersatu Dorong Interpelasi Formula E, Paripurna Tinggal Masalah Waktu

"Kami tidak melarang, tidak mencampuri apa yang dilakukan oleh partai-partai atau fraksi-fraksi di DPRD," ujar Riza.

Dia mengatakan, rencana penyelenggaraan ajang Formula E sudah disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021. Dalam Ingub itu Formula E direncanakan akan berlangsung Juni 2022 dan masuk dalam isu prioritas di sisa masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami tunggu saja nanti pengumuman resminya apa yang dilakukan oleh Pemprov selama ini sejauh ini sesuai dengan mekanisme, aturan, dan perundang-undangan yang ada," ucap Riza.

Riza berharap hubungan baik yang terjalin antara eksekutif dan legislatif di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta bisa tetap berjalan harmonis.

"Jadi mudah-mudahan kita bisa terus meningkatkan dengan baik hubungan baik antara eksekutif dengan legislatif," kata dia.

Dua partai yang sudah menyatakan akan menggulirkan hak interpelasi adalah Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi PSI.

Hak interpelasi atau hak bertanya yang melekat pada anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur Anies bisa direalisasikan jika sudah disetujui dalam rapat paripurna. Interpelasi bisa digulirkan ke dalam rapat paripurna jika ada dua fraksi dan sekurang-kurangnya 15 anggota dewan yang mengajukan kepada pimpinan DPRD DKI untuk dijajakan dalam Rapat Paripurna.

Syarat untuk terwujudnya interpelasi adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya harus ada 54 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk menentukan interpelasi disetujui atau tidak.

Dari 54 orang yang hadir, setidaknya harus ada 28 anggota dewan dalam rapat paripurna yang menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi tersebut.

Fraksi yang setuju saat ini adalah PDI-Perjuangan dan PSI dengan total jumlah anggota 34 orang saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com