JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru tentang pembatasan kapasitas transportasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlangsung 10-16 Agustus 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021 yang diunggah dalam bentuk infografis di akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (13/8/2021).
"Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak/ penting, sehingga mengharuskan keluar rumah," bunyi pernyataan Dishub DKI Jakarta.
Baca juga: 5 Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Jakarta, Operasional Mal hingga Penerapan Ganjil Genap
Berikut sejumlah aturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum di Jakarta selama PPKM Level 4 berlangsung:
1. Transjakarta
2. Angkutan umum
3. Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi dua baris boleh mengangkut tiga orang, untuk berkursi tiga baris boleh mengangkut lima orang
4. Kapal penumpang dari dan ke Kepulauan Seribu
5. MRT kapasitas penumpang 70 orang per gerbong, beroperasi 06.00-20.30 WIB
6. LRT kapasitas 30 orang per gerbong, beroperasi pukul 05.00-20.30 WIB
7. KRL Jabodetabek kapasitas 74 orang per gerbong, operasional sesuai pola
8. Kendaraan angkutan barang satu baris dua orang
9. Sepeda motor kapasitas dua orang