TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar bahwa pelaku pembakaran bengkel di Cibodas, Kota Tangerang, yang berujung pada pembunuhan, mendapatkan penanganan khusus selama ditahan.
Adapun, Kepolisian menangkap tersangka yang berinisial MA (30) itu pada Selasa (10/8/2021). Dia ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas pada Jumat pekan lalu.
Korban yang timbul akibat kebakaran tersebut mencapai tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
Deonijiu menyatakan, tersangka yang merupakan seorang dokter itu mendapatkan penanganan khusus lantaran tengah hamil tujuh minggu.
Baca juga: Bakar Bengkel di Cibodas hingga Tewaskan Pacar dan Orangtua, Dokter Hamil Jalani Tes Kejiwaan
Kata dia, penanganan khusus tersebut bakal diberikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
"Untuk tersangka ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda," papar dia dalam rekaman suara, Jumat (13/8/2021).
"Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," sambung Deonijiu.
Oleh karenanya, MA kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Sebelumnya, dia ditahan di Polsek Karawaci.
Jalani tes kejiwaan
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim sebelumnya menyatakan, MA telah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati pada Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Fakta Pembakaran Bengkel oleh Dokter di Tangerang, Berawal dari Cekcok dan Berujung Tewasnya 3 Orang
Hasil tes yang dijalani oleh tersangka itu bakal dirilis 14 hari lagi.
Abdul menambahkan, atas perbuatan MA, dia disangkakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Bakar bengkel karena sakit hati
Motivasi MA membakar bengkel itu karena sakit hati dengan salah seorang korban yang merupakan pacarnya, LE.