JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus ancaman kekerasan yang dilakukan musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx kepada blogger Adam Deni terus bergulir.
Upaya damai yang ditempuh oleh kedua pihak belum menemui titik terang.
Kasus ancaman kekerasan Jerinx kepada Adam Deni berawal saat Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx, dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang.
Baca juga: Jerinx dan Adam Deni Bertemu Buat Mediasi, tapi Tak Ada Kesepakatan Damai
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan, kliennya melaporkan Jerinx ke polisi karena mediasi melalui sambungan telepon tidak mencapai kesepakatan damai.
"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Berikut fakta-fakta terkait perkembangan kasus ancaman kekerasan Jerinx kepada Adam Deni.
Jerinx berangkat dari Bali ke Jakarta melalui jalur darat untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ia tiba di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Jerinx datang untuk memenuhi panggilan, bukan dijemput paksa oleh penyidik karena sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan.
Baca juga: Jerinx dan Adam Deni Belum Berdamai, Polisi Bakal Buka Mediasi Lanjutan
"Tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir. Itu karena murni karena saya belum bisa memenuhi syarat untuk divaksin karena punya riwayat (kesehatan)," kata Jerinx.
Jerinx memastikan kondisinya sehat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ancaman kekerasan yang menjeratnya.
"(Kondisi) sehat, terima kasih," kata Jerinx.
Jerinx tetap mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukumnya dengan Adam Deni.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.