JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, Fraksi Demokrat masih menunggu pembahasan lanjutan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.
Namun secara umum, Demokrat memiliki pandangan revisi tidak masalah apabila bisa meningkatkan efektivitas dari Perda tersebut.
"Iya sementara ini menunggu, merevisi tidak ada masalah sepanjang revisi dianggap lebih efektif," ucap Nawawi saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Revisi Perda Covid-19 Masih Dibahas DPRD, Wagub DKI Harap Segera Disahkan
Nawawi mengatakan, jika berkaca dari kasus Covid-19 yang mulai melandai, Pemprov DKI bisa memikirkan ulang revisi yang diajukan.
Fraksi Partai Demokrat, kata Nawawi, menyarankan agar Perda yang ada saat ini bisa dijalankan seiring dengan tingkat kedisiplinan masyarakat yang semakin membaik dan kasus Covid-19 yang semakin berkurang.
"Kalau bisa dijalankan dengan Perda yang lama tanpa revisi kan jalan juga bisa," ucap Nawawi.
Pembahasan terakhir Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, DPRD masih menunggu laporan hasil penerapan Perda Covid-19.
Hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait dengan revisi Perda Covid-19 karena eksekutif belum memaparkan hasil penerapan Perda yang disahkan November 2020 lalu.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, F-PKS Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Revisi Perda Covid-19
"Sekarang sudah masuk di Bapemperda, dilanjutkan atau tidak nanti tergantung Bapemperda," ucap Nawawi.
Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 32A.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19 yang tertuang dalam Pasal 28A.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.